banner 728x250

Bung Joe: ‘Antara Jurnalis Berkualitas dan Jurnalis Humanistik, Apakah Berkaitan?’

Bung Joe: 'Antara Jurnalis Berkualitas dan Jurnalis Humanistik, Apakah Berkaitan?'

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

Sumatera Utara ,Galaxy Monitor,25 November 2025

Menimbang Dua Arus Besar dalam Praktik Pemberitaan Modern dan di tengah derasnya informasi, seorang jurnalis menghadapi dua tuntutan yang sering kali dianggap bertentangan: tuntutan kualitas dan tuntutan humanisme.

banner 325x300

Keduanya sama-sama penting dan ada keterkaitan, tetapi tidak selalu mudah untuk dikawinkan dalam satu produk jurnalistik. Di satu sisi, publik menuntut akurasi, data kuat, dan integritas.

Di sisi lain, publik juga ingin merasa didengarkan, dipahami, dan mendapat ruang bagi pengalaman manusiawi yang sering hilang dalam statistik belaka, Selasa.(25/11/25)

Pertanyaannya sederhana: Apakah jurnalisme berkualitas dan jurnalisme humanistik memang dua kutub yang berbeda, atau sebenarnya dua sisi dari mata uang yang sama?.

Jurnalisme Berkualitas Ketika Fakta Menjadi Pondasi

Jurnalisme berkualitas sering dikaitkan dengan elemen-elemen klasik:

– Verifikasi ketat
– Sumber yang kredibel
– Analisis berbasis data
– Independensi redaksi
– Struktur laporan yang profesional

Model ini menekankan bahwa jurnalisme adalah pengetahuan publik yang harus dibangun seteliti mungkin. Dalam tradisi ini, wartawan dipandang sebagai penjaga gerbang (gatekeeper) yang bertanggung jawab memastikan fakta dipilah dari opini, bukti dipisahkan dari rumor, dan berita tidak berubah menjadi propaganda.

Namun, kualitas yang terlalu teknokratis terkadang membuat berita jauh dari denyut manusia yang menjadi dasar keberadaannya. Akurasi bisa hadir, tetapi empati hilang.

Baca juga:  DPW PWDPI Sumut: Gawat!! Diduga Manajemen PT GSI Intimidasi Karyawan, PHK Massal Sepihak dan Tahan Ijazah MEDAN // DPW PWDPI Menyoroti tajam terkait Permasalahan dengan adanya dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang sepihak kepada karyawan di PT Gunung Sari Indonesia (GSI), dan sudah mulai terungkap. Pasalnya, setiap karyawan yang di PHK oleh pihak Pimpinan/Direktur/Manajemen Perusahaan PT Gunung Sari diduga melakukan intimidasi dengan cara menuduh melakukan atau terlibat dalam pencurian barang-barang di perusahaan. Parahnya, setiap karyawan yang terkena PHK tersebut dipaksa untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri tanpa ada tuntutan hak normatif seperti gaji dan pesangon. Informasi yang dihimpun oleh awak media,pihak karyawan tersebut telah melaporkan permasalahan tuntutan gaji dan pesangon ke pihak Managemen PT Gunung Sari serta pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan telah melakukan mediasi, namun sepertinya tanpa ada kesepakatan penyelesaian. Karena hal permasalahan PHK sepihak serta tuntan yang mereka minta tidak ditanggapi maka melaporkan ke DPW PWDPI Sumut untuk meminta melakukan pendampingan atas permasalahan tersebut. Menanggapi hal tersebut menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara Dinatal Lumbantobing, S.H., menyampaikan bahwa PHK sepihak melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan serta batal demi hukum kepada wartawan, pada Selasa.(6/1/26) “Ya, PHK sepihak oleh perusahaan tanpa mengikuti prosedur hukum dan alasan yang sah,melanggar UU Ketenagakerjaan serta batal demi hukum,yang mewajibkan perusahaan membayar hak pekerja (pesangon,UMK) dan memperkejakan kembali jika prosedur tidak diikuti”, kata Dinatal. Hal tersebut disampaikannya bukan tanpa alasan, berdasarkan hasil investigasi tim DPW PWDPI Sumut,bahwa tidak ada pemberitahuan atau perundingan sebelumnya,tidak ada Peraturan Perusahaan (PP) untuk memberikan peringatan SP ,tidak ada alasan yang dibenarkan undang-undang. Serta ada dugaan kuat karyawan mendapat intimidasi,yakni manajemen perusahaan diduga memaksa karyawan untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri yang harus mereka tandatangani atas perbuatan yang tidak mereka lakukan dengan tuduhan melakukan atau keterlibatan dalam pencurian barang di perusahaan tersebut. “Pemecatan karyawan dengan tuduhan mencuri tanpa bukti yang kuat atau melalui prosedur yang benar adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang tidak sah menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia.Karyawan yang mengalami hal ini memiliki hak untuk melawan dan menuntut keadilan”, Pungkas DL Tobing yang juga mantan Ketua SBSI ini. Menurutnya,permasalahan PHK sepihak yang dilakukan oleh Manajemen PT Gunung Sari Indonesia seharusnya dapat diselesaikan lewat perdamaiandan Bipartit namun jika hal tersebut berlanjut ke rana Hukum pihaknya akan siap mengawal proses peradilan lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWDPI. “Semestinya permasalahan perselisihan kerja ini dapat diselesaikan secara mediasi tanpa harus kerana Hukum yang sudah dimediasi oleh pihak Disnakertrans dan ini masalah anak bangsa dalam menjalani kelangsungan hidup para karyawan,sebagaimana mereka meminta haknya serta untuk mendapatkan perhatian dari para pemangku jabatan tinggi untuk mencari keadilan", tegas DL Tobing. Lanjutnya, jika benar adanya dugaan intimidasi terkait PHK sepihak tersebut dengan modus tuduhan pencurian terhadap sejumlah karyawan dengan tujuan mengurangi kost pembayaran pesangon yang dilakukan perusahaan PT Gunung Sari Indonesia,ini adalah pelanggaran berat. “Ya, PHK sepihak ini tentunnya sudah melanggar UU Ketenagakerjaan apalagi ada unsur tuduhan melakukan pencurian, hal ini sudah masuk unsur pidana yang seharusnya di proses lewat laporan polisi bukan menjadi senjata oknum direktur untuk mengitimidasi karyawannya dan jika tuduhan tersebut tidak benar ,ini sudah pelanggaran berat ,pencemaran nama baik“, terangnya. Belum sampai disitu,bahwa ada karyawan yang sudah di PHK,ijazahnya masih di tahan oleh pihak Manajemen PT Gunung Sari Indonesia. “Ya, terkait Manajemen PT Gunung Sari Indonesia yang sampai saat ini menahan Ijazah pihak Karyawan ini sudah masuk rana pidana serta diduga kuat membuat tuduhan pencurian tanpa bukti-buktik otentik,kami segera laporkan ke Aparat Penegak Hukum”, tegas DL Tobing. Dalam hal tersebut diketahui pihak DPW PWDPI Sumut telah melayangkan surat audensi untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi yang telah diterima oleh pihak PT Gunung Sari tertanggal 19 Desember 2025,lalu namun tidak ada direspon. Selanjutnya DPW PWDPI Sumut juga telah melakukan konfirmasi ke pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Medan terkait permasalahan nasib para Karyawan yang mendapatkan PHK tanpa pemberian uang pesangon maupun gaji Harapnya,unsur pejabat terkait untuk lebih memberi atensi terhadap nasib para karyawan dan memberi ketegasan sanksi kepada pihak perusahaan jika permasalahan ini benar terjadi, “Kami berharap, kepada pejabat terkait dalam hal ini Disnakertrans Kota Medan agar bertindak tegas dan memberi sanksi keras kepada oknum perusahaan jika benar telah melanggar peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan,agar hal ini tidak terulang lagi kepada karyawan yang bekerja di perusahaan", harap DL Tobing. Terpisah,menurut keterangan staff Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi Kota Medan (Mediator HI) ,bahwa permasalahan Penyelesaian Hubungan Industrial antara pihak karyawan dengan PT Gunung Sari Indonesia telah melalui proses mediasi. “Benar,sesuai prosedur proses mediasi sudah kami lakukan Panggilan Klarifikasi tahap kedua Pak,namun hasil perundingan Bipartit terkait data tenaga kerja yaitu penyelesaian sisa gaji dan pesangon belum mendapat kesepakatan dari manajemen perusahaan”, ujar Mediator. Terkait hal tidak terjadi kesepakatan dari pihak perusahaan tersebut, pihak mediator Disnakertrans tidak banyak memberikan komentar namun sesuai prosedur tidak ada kesepakatan atara karyawan dan manejemen perusahaan maka akan mengeluarkan surat terusan. Terpisah,menurut Kuasa Hukum pihak karyawan,Erwinsyah Lubis S.H., meminta agar pihak manajemen PT Gunung Sari Indonesia untuk melakukan etikat baik dalam penyelesaian terhadap tuntutan kleinnya. “Kami berharap agar ada etikat baik dari Pimpinan PT Gunung Sari Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan terhadap pesangon dan sisa gaji dari Karyawan,sebelum kami lanjutkan ke rana hukum", ujar Erwin. Konfirmasi kepada direktur PT Gunung Sari Indonesia, Haudin tidak memberikan keterangan namun disampaikan lewat pesan singkat Whats App memberikan nomor handphone sebagai Kuasa Hukum. “Untuk penjelasan harap hub pihak Hukum kita”ucapnya lewat pesan WhatsApp, Senin. (5/1/2026) Hingga berita ini dipublis ,pihak kuasa hukum PT Gunung Sari Indonesia belum memberikan keterangannya saat dikonfirmasi.(Red/Tim)

Jurnalisme Humanistik Ketika Suara Manusia Menjadi Inti

Berbeda dengan pendekatan teknis, jurnalisme humanistik berfokus pada:

– Cerita personal
– Pengalaman emosional
– Human interest
– Perjuangan, trauma, harapan, empati.

Di sini jurnalis tidak hanya mengejar fakta, tetapi juga makna di balik fakta tersebut. Jurnalisme humanistik percaya bahwa publik tidak hanya butuh tahu apa yang terjadi, tetapi mengapa itu penting untuk kehidupan manusia sehari-hari.

Jurnalisme model ini memberi martabat bagi kelompok yang selama ini kalah dalam ruang publik, minoritas, korban, masyarakat marginal, dan mereka yang suaranya tenggelam oleh riuh statistik.

Apa Resikonya Jika tidak berhati-hati?, Jurnalisme humanistik dapat tergelincir menjadi sentimentalisme, dramatisasi, atau pengaburan fakta demi efek emosional.

Dua Arus yang Saling Melengkapi

Perbedaan antara keduanya bukan berarti keduanya tidak bisa berjalan bersama. Justru jika dipadukan, jurnalisme bisa mencapai bentuk terbaiknya:

*1. Fakta yang humanis*

Berita tetap akurat, tetapi tidak kehilangan konteks kemanusiaan.

*2. Cerita manusia yang tetap terverifikasi*

Kisah penuh emosi tetap dijaga dengan standar verifikasi ketat sehingga tidak berubah menjadi dongeng.

*3. Publik memperoleh kebenaran sekaligus makna*

Informasi yang kuat meningkatkan literasi, sementara sentuhan humanistik membuat publik peduli.

Di era polarisasi dan banjir informasi, model hibrida ini bukan hanya ideal, tetapi kebutuhan.

Tantangan Utama Industri dan Algoritma

Dalam praktiknya, idealisme jurnalisme harus berhadapan dengan kenyataan industri dan algoritma media sosial.

Baca juga:  Ditlantas Polda Sumut, Resmi Gelar Operasi Keselamatan 2026,

-Artikel berkualitas sering dianggap “terlalu berat”.

-Artikel humanistik dianggap “terlalu panjang”.

-Redaksi ditekan rating, iklan, dan klik.

Pada akhirnya banyak media tergoda mengambil jalan tengah yang keliru, judul emosional tanpa kedalaman, atau analisis kering tanpa jiwa.

Di sinilah pentingnya integritas ruang redaksi, memilih kualitas tetapi tetap membela manusia dalam cerita, bukan angka dalam laporan.

Jurnalisme berkualitas mengajarkan kita untuk mengerti kebenaran.
Jurnalisme humanistik mengajarkan kita untuk merasa kebenaran.

Keduanya penting — dan ketika bertemu, lahirlah jurnalisme yang bukan hanya informatif, tetapi juga memanusiakan. Di tengah zaman ketika kebenaran mudah ditarik-ulur, jurnalisme yang mampu menghadirkan ketepatan data sekaligus kehangatan manusia adalah harapan terakhir agar publik tetap waras, kritis, dan berempati.(Red/Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *