Breaking News
banner 728x250

1. Polres Taput Tetapkan Terduga Pelaku Oknum Kepala Sekolah Jadi Tersangka Dalam Perkara Pencabulan Anak Balita 4,5 Tahun 2. Kuasa Hukum Desak Penahanan Terhadap Tersangka Pencabulan Anak 4,5 Tahun di Wilkum Polres Taput

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

TAPANULI UTARA , Galaxy Monitor

banner 325x300

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) resmi menetapkan SS (45) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Wilayah hukum (Wilkum) Tapanuli Utara.

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam surat resmi yang diterima oleh kuasa hukum keluarga korban dari Dalihan Natolu Law Firm, Daniel Simangunsong, S.H., M.H., pada Jum’at.(31/10/25)

Dalam surat pertama, yaitu Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: K/ /X/2025/Reskrim, penyidik menyatakan bahwa penyidikan dimulai sejak 5 Juni 2025 terhadap dugaan tindak pidana “Pencabulan terhadap Anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara surat kedua, yakni Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/ /X/2025/Reskrim, menyebutkan bahwa penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan SS sebagai tersangka.

Kronologi Peristiwa
Kasus ini berawal ketika korban, seorang balita perempuan berusia 4,5 tahun, sempat dititipkan oleh ayah kandungnya kepada pihak keluarga pada Januari 2025.

Baca juga:  Himbauan/informasi kepada Masyarakat Kota Medan dan sekitarnya, dimana akan diberlakukan Rekayasa Lalu-lintas di Jl. Lapangan Merdeka Kota Medan selama tanggal 30 September 2025 s.d 5 Oktober 2025 pada rangkaian acara HUT Ke-80 TNI tahun 2025 oleh satuan Pomdam I/BB berkerjasama dengan Polda Sumut, Dishub provinsi, Polrestabes Medan, Dishub Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan guna menekan terjadinya kemacetan di seputaran Jl. Lapangan Merdeka. Jadwal diberlakukan Rekayasa Lalu lintas pada Jl. Lap. Merdeka sbb: 1. Tanggal 30 September 2025 Akan diberlakukan Rekayasa Lalu-lintas mulai pukul 06.00 WIB s.d 12.00 WIB selama kegiatan Gladi perangkat Acara. 2. Tanggal 1 s.d 3 Oktober 2025 Akan diberlakukan Rekayasa Lalu-lintas mulai pukul 06.00 WIB s.d 12.00 WIB selama kegiatan Gladi kotor dan bersih. 3. Tanggal 5 Oktober 2025 selama puncak acara HUT Ke-80 TNI tahun 2025. Akan diberlakukan Rekayasa lalu-lintas mulai pukul 00.00 WIB s.d 15.00 WIB. Berikut rute Rekayasa Lalu-lintas pada Jl. Lap. Merdeka Kota Medan dan sekitarnya. 1. TUJUAN ARAH DARI JL. PEMUDA MENUJU JL. PUTRI HIJAU * Jl. Pemuda - Jl. Palang Merah - Jl. MT. Yakin - Jl. Merak Jingga - Jl. P. Kemerdekaan - Jl. Putri Hijau. 2. TUJUAN ARAH DARI JL. PEMUDA MENUJU GATOT SUBROTO/SKIP * Jl. Pemuda - Jl. Palang Merah - Jl. Z. Arifin - Jl. S. Parman - Jl. Gelugur - Jl. Gatot Subroto. 3. TUJUAN ARAH DARI JL. GATOT SUBROTO MENUJU PUTERI HIJAU * Jl. Gatsu - Jl. Iskandar Muda - Jl. Gajah Mada - Jl. Kejaksaan - Jl. Raden Saleh - Jl. Imam Bonjol - Jl. Suprapto - Jl. Pemuda - Jl. MT. Hariono - Jl. Sutomo - Jl. H.M. Yamin - Jl. Merak Jingga - Jl. Jl. P. Kemerdekaan - Jl. Putri Hijau. 4. TUJUAN ARAH DARI JL. H.M. YAMIN MENUJU AMPLAS * Jl. HM. Yamin - Jl. Stasiun - Over Pass Stasiun - Jl. Stasiun - Jl. MT. Hariono - Jl. Cirebon - Jl. SM. Raja - Amplas. ⁠Demikian yang dapat kami Informasikan kepada seluruh masyarakat Kota Medan dan sekitarnya. Mohon Maaf mengganggu kenyamanan perjalanan anda, Jl. lapangan Merdeka dan sekitarnya sementara waktu ditutup dan dialihkan selama rangkaian kegiatan acara HUT Ke-80 TNI Tahun 2025. Terimakasih🙏🙏

Beberapa waktu kemudian, sang ibu mulai curiga ketika anaknya mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Setelah diperiksa, terlihat adanya luka pada area sensitif anak. Sang ibu segera membawa anaknya ke klinik untuk mendapat pertolongan medis.

Pihak klinik kemudian menyarankan agar dilakukan visum et repertum melalui kepolisian. Awalnya, keluarga mendatangi Polres Balige, namun karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Tapanuli Utara, laporan resmi kemudian dibuat di Polres Tapanuli Utara pada 19 Januari 2025 yang lalu.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman oleh Unit PPA Polres Tapanuli Utara, akhirnya pada 28 Oktober 2025 penyidik memanggil kembali pelapor, anak korban, dan saksi untuk pemeriksaan tambahan. Di hari yang sama, surat penetapan tersangka diterima oleh kuasa hukum ibu korban.

Daniel Simangunsong, S.H., M.H., selaku Direktur Dalihan Natolu Law Firm menyampaikan bahwa kabar penetapan tersangka ini menjadi titik terang bagi keluarga korban.

“Setelah sekian lama menunggu proses hukum, akhirnya kami mendapat kabar bahwa terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukti bahwa hukum masih berpihak kepada pencari keadilan, meski dari kalangan kecil sekalipun,” ujar Daniel.
Sementara itu, ibu korban tidak kuasa menahan haru ketika mendengar kabar tersebut.

Baca juga: 

*“Terima kasih Tuhan, akhirnya kami orang tak punya bisa mendapat keadilan untuk anak saya,” ucapnya lirih sambil menangis.*
Kuasa Hukum juga Desak agar nantinya dilakukan Penahanan terhadap Tersangka.

“Kami berharap Polres Tapanuli Utara segera menindaklanjuti dengan penahanan, demi menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban yang masih anak-anak,” tegas Daniel.

Andi Hakim S.H.,M.H yang juga merupakan Tim Kuasa Hukum Dalihan Natolu Law Firm mengingatkan, “Penyidik memiliki Kewenangan untuk melakukan Penahanan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 20 KUHAP, terlebih lagi syarat untuk dilakukannya Penahanan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP telah terpenuhi. Ia juga mengatakan, Penahanan ini berfungsi agar mencegah Tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama.(Red/Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *