Breaking News
banner 728x250

CV. Era Baru Plasindo yang ada di jl. Metal Raya nomor 133, kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli berdiri kokoh diantara pemukiman Warga, CV. Era Baru Plasindo diketahui adalah sebuah pabrik besar pengolahan Plastik yang ada di Sumatera Utara.

CV. Era Baru Plasindo yang ada di jl. Metal Raya nomor 133, kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli berdiri kokoh diantara pemukiman Warga, CV. Era Baru Plasindo diketahui adalah sebuah pabrik besar pengolahan Plastik yang ada di Sumatera Utara.

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

Medan, Galaxy Monitor,           Perusahaan Pabrik pengolahan Plastik milik CV. Era Baru Plasindo ini berdiri kokoh tanpa menyertakan Plang Perusahaan , sebagai Identitas Perusahaan , tidak adanya plank perusahaan CV. Era Baru Plasindo ini diduga kuat untuk menutupi Informasi Publik, dan dugaan menutupi informasi pajak hingga dugaan Aktivitas Pabrik/ Perusahaan berjalan Ilegal.

Kecurigaan pajak dapat menarik perhatian otoritas pajak yang akan melakukan investigasi terkait legalitas dan kepatuhan pajak perusahaan. Kurangnya identitas yang jelas adalah masalah Administrasi dan Legalitas yang dapat menimbulkan masalah dalam operasional sehari-hari dan proses legal lainnya.

Seperti pantauan tim Wartawan di lokasi, CV. Era Baru Plasindo ini ada di antara pemukiman warga, dugaan pembuangan limbah tidak sesuai semakin mencuat, dimana di sekeliling perusahaan tidak tampak adanya saluran IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah).

Dalam pengamatan tim wartawan, Pabrik pengolahan plastik milik CV. Era Baru Plasindo ini diduga membuang limbah secara langsung ke saluran air Masyarakat. Tampak dari beberapa saluran yang terlihat bekas limbah berwarna Kuning berminyak yang diduga sisa zat kimia dari pengolahan atau daur ulang Plastik dengan bau tidak sedap.

Baca juga: 

Menurut informasi dari Jaka selaku Kepala lingkungan setempat menyampaikan bahwa CV. Era Baru Plasindo ini sebelumnya adalah pabrik pembuatan mie, hingga kini berganti dengan perusahaan baru sebagai pengolahan Plastik, belum ada Informasi resmi, dimana Kepala lingkungan mengaku baru menjabat sebagai Kepala lingkungan.

Saat tim wartawan mencoba konfirmasi informasi lebih lengkapnya, Kepala lingkungan Jaka mencoba menghubungi pihak perusahaan, akan tetapi pihak perusahaan yang diduga enggan memberikan jawaban, langsung mengarahkan konfirmasi ke salah satu pengawas perusahaan dengan Inisial MN.

Tim wartawan dikagetkan dengan nomor kontak yang dinyatakan sebagai pengawas dari CV. Era Baru Plasindo ini bertuliskan Ipda yang diduga adalah oknum Polri, dan menurut informasi MN ini juga bertugas aktif di Kepolisian Polda Sumatera Utara.

Perlu diketahui bahwa Limbah pabrik plastik menimbulkan dampak kesehatan yang serius, termasuk paparan zat kimia berbahaya yang bisa menyebabkan kanker, gangguan hormon, masalah saraf, dan masalah kardiovaskular.

Baca juga:  Lakukan Pencurian Sarang Walet, Herman dan 3 orang Pelaku Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka di Polda Sumut MEDAN // Herman alias Donnie bersama tiga (3) orang yakni Syukur Krisman Harefa, Rudi Supriyanto Alias Edi dan Indra Feri Raju Saputra Napitupulu alias Edi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencurian sarang burung walet di Jl. Karet Lk.2 , Gunung Sitoli, Nias atas laporan dari korban Ramadin dengan nomor STTLP/B/1219/X/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Oktober 2023. Herman bersama 3 orang pelaku lain diduga melakukan kejahatan tersebut yang terekam kamera CCTV dengan cara merusak gembok dengan gerenda potong, dan mendobrak pintu mengambil tiga karung goni seberat 30 kg sarang walet, hingga pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta, yang mana penanganan kasus tersebut sudah berjalan 2 tahun. Marimon Nainggolan, SH MH, selaku kuasa Hukum pelapor menginformasikan kepada media, proses hukum dilakukan Penyidik pada Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut benar telah menetapkan Herman Hariawan alias Donnie dan 3 orang lainnya sebagai tersangka sebagaimana dituangkan dalam SPDP tanggal 21 Juni 2024 yang sampaikan Penyidik kepada Kejaksaan Tinggi Sumut dan diteruskan kepada Pelapor. Penyidikan perkara tersebut hingga saat ini masih berproses di Polda Sumut dan infomasi yang diperoleh Kuasa Hukum Pelapor dimana pemberkasan atas perkara tersebut dilakukan secara splitsing, dimana berkas atas nama tersangka Herman Hariawan alias Doni sudah pernah di limpahkan kepada JPU dan Penyidik sedang melengkapi petunjuk jaksa dan segera mungkin akan dikirim lagi ke JPu untuk diteliti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun berkas perkara atas 3 orang lainnya masih proses pemanggilan sebagai Tersangka, untuk itu Korban melalui Kuasa hukumnya berharap proses hukum terhadap para Tersangka dapat segera disidangkan di pengadilan supaya jelas kepastian hukumnya, mengingat perkara perdata yang sempat menjadi hambatan penyidikan sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Hingga berita ini naik ke meja redaksi, saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut dan Kejaksaan belum memberikan tanggapannya terkait perkara ini. (Red/Tim)

Selain itu, limbah plastik juga berkontribusi pada pencemaran lingkungan melalui mikroplastik yang masuk ke dalam tubuh melalui udara, makanan, dan air, yang berpotensi menyebabkan peradangan kronis dan berbagai penyakit.

Dampak tidak langsung melalui pencemaran lingkungan juga perlu diwaspadai dari Mikroplastik, yaitu Limbah plastik terurai menjadi mikroplastik yang mencemari air, tanah, dan udara. Partikel ini dapat terhirup atau tertelan, masuk ke dalam rantai makanan, dan menyebabkan peradangan kronis serta penyakit lainnya.

Pencemaran dari limbah yang dibuang langsung ke saluran air Masyarakat akan mengkontaminasi makanan dan air dari bahan Senyawa kimia beracun dari limbah plastik dapat mencemari sumber air minum dan tanah, sehingga masuk ke dalam tanaman dan makanan yang kita konsumsi.

  1. Pemerintah kota Medan, Walikota Medan, Dinas Lingkungan Hidup diminta bertindak tegas dengan Aktivitas CV. Era Baru Plasindo yang ada di Jl. Metal Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, apabila terbukti beroperasi secara ilegal dan telah diduga abai dengan lingkungan sekitar, khususnya kesehatan warga. Team /Red
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *